Berita Lampung

Tersangka Kasus Rudapaksa Dibekuk Saat Jualan Dimsum

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu 
PEMERIKSAAN - Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu, Kamis (22/5/2025).  

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena merudapaksa siswi SMP berkali-kali. 

Pelaku berinisial AM (20) diringkus polisi di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Pringsewu, Sabtu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, ROH menyebut pelaku sudah berkali-kali merudapaksa anaknya dalam kurun 2023 hingga 2025. 

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id/ Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved