Berita Lampung
Tersangka Kasus Rudapaksa Dibekuk Saat Jualan Dimsum
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena merudapaksa siswi SMP berkali-kali.
Pelaku berinisial AM (20) diringkus polisi di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Pringsewu, Sabtu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Dalam laporannya, ROH menyebut pelaku sudah berkali-kali merudapaksa anaknya dalam kurun 2023 hingga 2025.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id/ Oky Indra Jaya )
Mesuji Akan Bangun Ratusan Rumah Program Kampung Sejahtera |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-61, DPD Golkar Lampung Bagikan 1.000 Paket Sembako |
![]() |
---|
Cabor Gulat dan Tarung Drajat Lampung Kerahkan Kekuatan Penuh Tampil di PON Beladiri 2025 |
![]() |
---|
Gedung MTs NU Krui Pesisir Barat Dilalap Api, Kerugian Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 13 Oktober 2025, Enam Wilayah Diperkirakan Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.