Polres Lampung Selatan

Polsek Natar Polda Lampung Beberkan Kasus Pencurian di Warung Desa Merak Batin

Polsek Natar mengungkap kasus curat yang terjadi di dua warung di Desa Merak Batin pada Rabu (14/5/2025) pagi.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
COKOK PELAKU CURAT - Polsek Natar mengungkap kasus curat yang terjadi di dua warung di Desa Merak Batin pada Rabu (14/5/2025) pagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar jajaran Polda Lampung memgu kasus curat yang terjadi di dua warung di Desa Merak Batin pada Rabu (14/5/2025) pagi.

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Budi Howo menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Budi, Sabtu (24/5/2025).

Pelaku diketahui bernama M (45), warga Merak Batin, Kecamatan Natar.

Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku ditangkap pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pelaku menyasar dua warung dalam kondisi masih sepi saat pagi hari, yakni Warung Ibu Tian dan Warung Bubur Gembira, pelaku membawa barang-barang curian saat situasi lingkungan masih sepi.

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang dicuri antara lain satu gerobak dagang, empat meja kayu, tiga kursi, satu lemari buffet kaca, satu etalase kaca, serta peralatan masak seperti gelas, baskom, panci, dan termos. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.330.000.

Korban pencurian, Feriskilla Yuniarti (43), merupakan seorang karyawan warga Desa Merak Batin.

Ia menyadari warungnya dibobol saat hendak berangkat kerja dan melihat barang-barang dagangan sudah tidak ada di tempat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 16 item barang bukti yang identik dengan milik korban.

Di antaranya tiga meja kayu berbagai ukuran, etalase kaca, beberapa kursi, peralatan dapur, hingga sebuah gembok yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Kapolsek AKP Budi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved