Berita Terkini Nasional

Subsidi Upah Disalurkan Mulai 5 Juni, Khusus untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com
SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Menko Airlangga Hartarto ungkap alasan pencairan bansos dirapel karena untuk efisiensi dan tekan biaya transfer di Pos dan bank. Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. 

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp600 ribu.

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.

Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025.

Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara.

Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved