Berita Terkini Nasional

Jaksa Bongkar Modus Ayah Anak di Bandung Korupsi Dana PIP Rp 20,7 Miliar

Ayah anak inisial MYA dan MFA merupakan pejabat kampus  Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Kota Bandung Jawa Barat.

Tribunnews.com/Handout
KORUPSI DANA PIP: Pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bandung merilis perkembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. Dalam kasus ini Kejari menetapkan ayah anak, dua oknum pejabat kampus sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Kota Bandung membongkar modus ayah anak korupsi dana PIP ( Program Indonesia Pintar ).

Ayah anak inisial MYA dan MFA merupakan pejabat kampus  Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Kota Bandung Jawa Barat.

Sang ayah, dikabarkan menjabat sebagai ketua dan anaknya bendahara.

Keduanya diduga menyelewengkan dana PIP Rp 20,7 miliar yang berasal dari bantuan pemerintah.

Dalam kasus itu, Kejari menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Yakni MYA dan MFA yang merupakan oknum pejabat di STIA Bagasasi Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, MYA dan MFA yang merupakan pejabat di kampus tersebut diduga melakukan penyelewengan dana PIP yang berasal dari bantuan pendidikan pemerintah pusat.

Ayah dan anak tersebut diduga kompak memungut dana dari mahasiswa penerima PIP dengan alasan biaya non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, dan kegiatan semiloka. 

"Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima," kata Irfan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menuturkan, bahwa sejatinya STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp 24 miliar selama periode 2021-2023.

Akan tetapi, kata Ridha, dana yang bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka hanya sekitar Rp 3 miliar.

"Sisa dana diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa. Mereka bahkan diduga sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MYA dan MFA pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kekinian, Kejari Kota Bandung juga telah melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka tersebut ke penuntut umum.

Setelah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, MYA dan MFA langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.

"MYA dan MFA dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved