Berita Lampung
Penembakan Polisi di Way Kanan, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Jalani Sidang 11 Juni
tersangka kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, dijadwalkan segera menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, tersangka kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, dijadwalkan segera menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Proses ini dimulai setelah Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Jumat (23/5/2025).
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas dari kedua tersangka, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan perkara dan membentuk majelis hakim dalam waktu dua hari kerja.
“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujar Kolonel Fredy kepada wartawan.
Sidang perdana untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis direncanakan akan digelar pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda dakwaan.
Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, menambahkan bahwa dalam penyusunan berkas perkara ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa.
Dari jumlah tersebut, 31 orang menjadi saksi untuk kasus Kopda Basarsyah dan 10 orang untuk Peltu Lubis.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat, kepolisian, dan ahli.
“Seluruh saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan ini nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim,” jelas Muchlis.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sebagai informasi, Kopda Basarsyah telah menembak mati tiga polisi saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
(tribunnetwork)
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.