Polisi Bekuk Tersangka Penadahan Kambing Hasil Curian di Tulangbawang 

Petugas Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan S  (45) (DPO) kasus penadahan kambing curian.

dokumentasi Polres Lamsel 
TERSANGKA PENADAHAN - Polsek Jati Agung Lamsel meringkus S, tersangka penadahan kambing curian di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan S  (45) (DPO) kasus penadahan kambing curian.

Pelaku diamankan di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang, Jumat (5/9/2025).

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mengatakan, pelaku berinsial S (45) warga  Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

"Kasus ini berawal dari laporan korban, SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024," ujarnya, Senin (8/9/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,5 juta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian tersebut sempat berpindah tangan.

"Pelaku S menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut," ujarnya.

Setelah masuk DPO, polisi terus melakukan pengejaran.

"Hingga akhirnya pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera mendapat informasi keberadaan pelaku S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang," ujarnya.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian.

Dari tangan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti

"Barang bukti yang behasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong, serta dua ekor kambing yang masih hidup, masing-masing jenis Jawa Randu dan Cross Boer," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, mengingat ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah P21.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved