Pilkada Pesawaran

PSU Pesawaran, Supriyanto Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM ke Bawaslu

Supriyanto-Suriansyah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.

Dokumentasi
PELANGGARAN PSU - Yopi Hendro, kuasa hukum paslon 1 Supriyanto-Suriansyah, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran PSU Pesawaran ke Bawaslu Lampung, Sabtu (24/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan calon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Lampung.

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan permohonan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Yopi Hendro, anggota tim kuasa hukum Supriyanto-Suriansyah, di Bandar Lampung, Sabtu (24/5/2025).

Yopi menjelaskan, laporan tersebut dilandasi dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh kubu lawan. 

Mereka juga menyoroti dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah.

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti yang telah diverifikasi oleh Bawaslu Lampung. 

“Kami telah menerima tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 01/PL/TSM-PB/08.00/V,” imbuh Yopi.

Ia menyampaikan, laporan serupa sudah diajukan ke Bawaslu Pesawaran

Namun, laporan itu tidak diregistrasi karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti. 

“Kami harap Bawaslu Provinsi dapat bekerja secara profesional dan independen demi menjaga kemurnian suara rakyat,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner KPU Lampung Suheri mengatakan pihak pelapor diminta segera melengkapi syarat formil dan materil hingga Selasa (27/5/2025) pukul 16.00 WIB. 

“Kalau sampai batas waktu tiga hari setelah laporan diterima belum juga lengkap, maka Bawaslu akan pleno untuk menentukan apakah laporan bisa diregistrasi atau tidak sesuai regulasi,” ujar Suheri.

Nanda Unggul

Lembaga survei Rakata Analytic and Advisory menggelar hitung cepat hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025, Sabtu (24/5/2025). 

Dalam data hitung cepat Rakata, pasangan Nanda-Anton unggul hampir di seluruh kecamatan.

Hingga pukul 16.58 WIB, dari data yang sudah masuk sementara 100 persen yang masuk, pasangan nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali unggul dengan raihan 58,22 persen. 

Sementara pasangan nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meraih 41,78 persen. 

Dalam pelaksanaan hitung cepat tersebut, Rakata menggunakan metode sampling dengan strata kabupaten/kota, kecamatan, dan daerah pemilihan (dapil). 

Dalam pelaksanaan hitung cepat tersebut, tingkat partisipasi pemilih yang diambil Rakata di Pesawaran sementara ini mencapai 63,73 persen. 

Kemudian tingkat kepercayaan mencapai 99 persen, dan toleransi kesalahan atau margin of error hanya 2,5 persen. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved