Berita Terkini Artis

Razman Tak Ditahan dalam Kasus Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Yakin Tidak Bisa Dipidana

Diketahui Hotman Paris melaporkan Razman Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RAZMAN TAK DITAHAN - Advokat Razman Arif Nasution, saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Razman Nasution tak ditahan dalam kasus Hotman Paris hingga Firdaus Oiwobo yakin tidak bisa dipidana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengacara Firdaus Oiwobo telah mengundurkan diri dari kuasa hukum Razman Nasution dalam menghadapi Hotman Paris.

Diketahui Hotman Paris melaporkan Razman Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kini perkara laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution sudah masuk ke persidangan. 

Razman Nasution telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.

Sampai saat ini kasus tersebut belum menemui titik terang, pengacara Firdaus Oiwobo memberikan tanggapannya.

Firdaus Oiwobo sendiri sebelumnya sempat tergabung dalam tim kuasa Razman Nasution untuk membela dalam kasus tersebut.

Namun di tengah kasus itu, Firdaus Oiwobo justru memilih untuk mundur dari tim kuasa hukum Razman.

Meski sudah tak menjadi bagian tim, Firdaus Oiwobo memiliki pandangannya sendiri.

Ia masih merasa yakin bahwa Razman Nasution tak bisa dipenjara di dalam kasus tersebut.

"Tetap pada prinsip gue, pandangan hukum gue bahwa Bang Razman itu nggak bisa dipenjara, nggak bisa dipidana," ungkap Firdaus, dikutuip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (25/5/2025)

Firdaus menjelaskan, bahwa orang yang berpotensi dipenjara seharusnya sudah dilakukan penahanan sejak awal.

Namun dalam kasus ini, tak pernah dilakukan penahanan terhadap Razman.

"Karena ciri-ciri orang dipidana itu dari awal juga sudah pasti ditahan gitu, apa pun bentuknya pasti tetap ditahan," jelasnya.

Sehingga menurut Firdaus, ada alasan tersendiri soal Razman yang tak ditahan oleh Kejaksaan.

"Kalau itu nggak ditahan-tahan, berarti itu jaksanya masih labil, belum meyakini kalau itu belum masuk ranah pidana."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved