Berita Terkini Nasional

CCTV Disebut Rusak, Ragil Tahanan Polsek di Jambi Ternyata Tewas Dianiaya 2 Polisi

Dua oknum polisi, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, merupakan anggota polisi Polsek Kumpe Ilir yang menganiaya tahanan hingga tewas.

Dok Polda Jambi
Dua oknum polisi, Bripda Yuyun Sunjaya dan Brigadir Fascal Wildanu saat menjalani gelar rekontruksi di Polsek Sungai Gelam, Jambi, Senin (7/10/2024). Bripda Yuyun Sunjaya dan Brigadir Fascal Wildanu menjalani sidang pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Fakta mengejutkan kasus dua oknum polisi menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarizi (21) hingga meninggal dunia terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi pada Jumat (23/5/2025).

Dua oknum polisi, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, merupakan anggota polisi Polsek Kumpe Ilir yang kini menjadi jadi terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif. Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi.

Diketahui Ragil Alfarizi merupakan tahanan Polsek Jambi yang ditemukan meninggal dalam sel tahanan.

Ternyata kematian Ragil sempat direkayasa oleh dua oknum polisi, terbongkar atas kecurigaan pihak keluarga.

Kedua oknum polisi tersebut telah menjadi terdakwa setelah kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Persidangan pun terus berproses hingga terungkap fakta baru dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi

Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.

Penahanan Ragil Langgar SOP

Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang.

“Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved