Berita Terkini Nasional
CCTV Disebut Rusak, Ragil Tahanan Polsek di Jambi Ternyata Tewas Dianiaya 2 Polisi
Dua oknum polisi, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, merupakan anggota polisi Polsek Kumpe Ilir yang menganiaya tahanan hingga tewas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Fakta mengejutkan kasus dua oknum polisi menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarizi (21) hingga meninggal dunia terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi pada Jumat (23/5/2025).
Dua oknum polisi, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, merupakan anggota polisi Polsek Kumpe Ilir yang kini menjadi jadi terdakwa.
Dalam persidangan, saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.
“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif. Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi.
Diketahui Ragil Alfarizi merupakan tahanan Polsek Jambi yang ditemukan meninggal dalam sel tahanan.
Ternyata kematian Ragil sempat direkayasa oleh dua oknum polisi, terbongkar atas kecurigaan pihak keluarga.
Kedua oknum polisi tersebut telah menjadi terdakwa setelah kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Persidangan pun terus berproses hingga terungkap fakta baru dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi.
Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.
Penahanan Ragil Langgar SOP
Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.
Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang.
“Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya.
Terungkap Pembunuh 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat |
![]() |
---|
2 Petani Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Alpukat setelah Tiga Hari Hilang |
![]() |
---|
Nasib Nany Arianty Istri Irjen Krishna Murti Disorot setelah Heboh Isu Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Makam Diplomat Arya Daru Diacak-acak OTK, Anggota DPR Minta Polisi Dalami Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, 'Saya Berdiri Melerai' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.