Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Sejoli yang Digerebek Warga Berduaan di Ruang Kelas SD

Si pria mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri di ruang kelas SD tersebut bersama pacarnya.

Capture Twitter via TribunPekanbaru
REMAJA KEPERGOK - Foto ilustrasi. Remaja tepergok lagi berhubungan layaknya suami istri di ruang kelas SD di Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa TimurPengakuan mengejutkan sejoli yang digerebek warga berduaan di ruang kelas SD.

Si pria mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri di ruang kelas SD tersebut bersama pacarnya.

Ironisnya sang pacar masih remaja usia 14 tahun, lebih muda lima tahun dari laki-laki yang sudah 19 tahun.

Ata perbuata pria tersebut ternyata pihak perempuan tidak terima karena anaknya yang masih di bawah umur perlakukan asusila.

Lantas melaporkan kejadian itu ke polisi sehingga si pria ditangkap karena perbuatannya kepada anak di bawah umur.

Diketahui keduanya tepergok saat menghabiskan waktu berdua dan melakukan perbuatan tak senonoh . Mereka masih remaja.

Warga seperti sudah mengintai karena pasangan ini sudah tampak bermain di sekolah SD. Kemudian masuk ruang kelas dan bercumbu.

Dan saat keduanya tengah melakukan hubungan bak suami istri tersebut, warga sudah ramai di luar. Keduanya kaget dan langsung menaikkan celana mereka.

Setelah diinterogasi, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi. 

Kini IM, pria umur 19 tahun harus menghabiskan masa mudanya di sel tahan polisi di Jember, Jawa Timur karena menyetubuhi gadis di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Jenggawah Jember tersebut kepergok warga ketika menyetubuhi pacarnya di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh mengungkapkan tersangka diamankan warga pada Rabu (22/5/2025) ketika baru selesai berbuat asusila ke remaja putri umur 14 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, saat itu tersangka dan korban bersama dua teman lainnya janjian ketemuan untuk kencan.

"Mereka ketemuan di lapangan balai desa di Kecamatan Jenggawah Jember, untuk kencan dengan pasangan masing-masing," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, saksi inisial R mengajak pasangnya, korban dan tersangka untuk pindah lokasi kencan di SDN karena lebih sepi.

“Saksi ini bilang yo di SD saja, di balai desa banyak orang . Kemudian mereka semua menuju SDN dan duduk berempat di depan kelas," ucapnya.

Setelah itu, lanjutnya, saksi R mengajak pacarnya bermesraan dengan berboncengan naik sepeda angin di halaman sekolah.

"Sementara tersangka mengajak korban masuk di ruang kelas SDN tersebut," ulasnya.

Eko mengatakan, gadis ini bersedia dengan ajakan itu dan menghampiri tersangka, pasangan ini pun masuk di ruang kelas SDN tersebut.

"Saat itu tersangka langsung menutup pintu ruang kelas tersebut," ungkapnya.

Setelah itu tersangka membujuk korban untuk berhubungan seperti suami istri. Kata dia, dengan janji akan menikahinya.

"Tersangka meninta korban tidur di meja, sambil berkata kalau ada apa-apa aku nikahi kamu," kata Eko meniru perkataan tersangka.

Rayuan gombal tersebut, membuat korban terpanah asmara dan membiarkan tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Kata Eko, di luar ruang kelas ada banyak warga yang mulai mendekat.

"Korban dan tersangka pun segera menaikkan celananya karena di luar terdengar ramai orang," ulasnya.

Warga pun datang, kata dia, mereka mengintrogasi tersangka dan korban serta dua temannya di SDN saat sore hari.

"Saat di tanya warga, korban mengaku habis iclik, setelah itu korban pun meninggalkan lokasi," jelentrehnya.

Seusai kejadian tersebut, Eko mengungkapkan orang tua korban langsung melaporkan pacar putrinya itu ke Polsek Jenggawah.

"Beberapa barang bukti yang diamankan, kaos berwarna putih, rok panjang warna coklat, kaos dalam berwarna putih, celana dalam berwarna merah muda serta handphone bermerk redmi," katanya,

Atas tindakannya tersebut, Eko menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

( Tribunlampung.co.id / TribunPekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved