Pilkada Pesawaran
Bawaslu Sebut Tak Temukan Pelanggaran Selama Tahapan PSU Pesawaran
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah menyatakan, sepanjang tahapan PSU berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah menyatakan, sepanjang tahapan PSU berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran.
Hal itu dikatakannya terkait penolakan saksi paslon nomor 01 Supriyanto-Suriansyah untuk menandatangani berita acara.
Miswadi, perwakilan saksi dari paslon 01, menyebut adanya dugaan praktik politik uang selama proses PSU.
Selain itu, ada dugaan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) terhadap paslon 02.
“Kami menolak hasil pleno tingkat kabupaten,” tegas Miswadi.
Menurut Fatihunajah, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran selama tahapan PSU.
"Sepanjang prosesnya tidak ada temuan. Namun, ada 11 laporan dugaan pelanggaran yang telah kami tangani. Menjelang pencoblosan, ada satu laporan yang sudah kami plenokan," kata Fatih, Selasa (27/5/2025).
Terkait penolakan dari saksi, Fatih menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional setiap paslon.
"Penolakan dari saksi secara konstitusi sah-sah saja dan merupakan hak dari paslon," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa apabila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu siap memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, Fatih mengatakan belum bisa memastikan apakah akan ada gugatan ke MK.
"Namanya dinamika Pilkada, semua potensi bisa saja terjadi," pungkasnya.
Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali meraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekapitulasi tingkat kabupaten digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten, Nanda-Anton meraih 128.715 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara.
Secara keseluruhan, jumlah suara sah pada PSU mencapai 217.197 suara.
Sementara 7.253 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara yang masuk berjumlah 224.450 suara.
KPU Pesawaran mencatat, surat suara yang diterima sebanyak 357.118 lembar, dengan rincian 224.450 terpakai, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara rusak.
“Menetapkan hasil pemilihan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan.
“Keputusan ini ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman resmi, berlaku mulai tanggal ditetapkan,” tambahnya.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pleno Perolehan Suara.
Fery menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para pihak memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Apabila tidak ada gugatan proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya, ke proses penetapan paslon dengan peraih suara terbanyak," kata Fery.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.