Berita Lampung
OJK Komitmen Tingkatkan Kolaborasi dengan APH dalam Tindak Pidana Sektor Keuangan
OJK berkomitmen meningkatkan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam tindak pidana sektor jasa keuangan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam tindak pidana sektor jasa keuangan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengatakan penguatan pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Hal itu diungkapkan Yuliana dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (27/5/2025).
"Ini adalah wujud kolaborasi antara OJK dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan yang yang rutin dilakukan di berbagai daerah untuk mensosialisasikan tentang tindak pidana sektor jasa keuangan," ujar Yuliana.
Yuliana menjelaskan, sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir bulan April 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dia menuturkan, perkara tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
"Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK," kata Yuliana.
Yuliana juga menekankan, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain.
Di mana, hal itu dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara penyidik OJK maupun APH diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks," jelasnya.
Selain itu, kata dia, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.