Berita Lampung

Polsek Natar Polres Lampung Selatan Tangkap 3 Pencuri Motor Mio Gear

Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Polres Lampung Selatan
MALING MOTOR - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (25/5/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (25/5/2025).

Sebelumnya, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil sepeda motor Mio Gear bernomor polisi BE 2540 DBN milik Reva Shilvia Devi A, di Jalan Padat Karya, Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B -77/ V/ 2025 / SPKT / Sek Natar / Res Lamsel / Polda Lampung, Jumat (23/5/2025).

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Setio Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.

"Identitas pelaku Ibnu Maryanto (37), warga Dusun Kaliasin I, Desa Kalisari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ahmad Rodi Saputra (28), warga Dusun Kemala Indah, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Hendri Eka Putra (35), warga Dusun Kalisari, Desa Kalisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil sepeda motor Mio Gear bernomor polisi BE 2540 DBN milik Reva Shilvia Devi A, di Jalan Padat Karya, Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB

Ia mengatakan modus operandi pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di garasi depan rumah dengan cara membuka pintu pagar dan merusak kunci kontak sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 15 juta.

Lalu, korban melaporkan ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Lalu, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan melalukan penangkapan terhadap para pelaku.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Natar guna untuk dilakukan  penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved