Berita Lampung
Polsek Natar Polres Lampung Selatan Tangkap 3 Pencuri Motor Mio Gear
Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil sepeda motor Mio Gear bernomor polisi BE 2540 DBN milik Reva Shilvia Devi A, di Jalan Padat Karya, Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B -77/ V/ 2025 / SPKT / Sek Natar / Res Lamsel / Polda Lampung, Jumat (23/5/2025).
Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Setio Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.
"Identitas pelaku Ibnu Maryanto (37), warga Dusun Kaliasin I, Desa Kalisari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ahmad Rodi Saputra (28), warga Dusun Kemala Indah, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Hendri Eka Putra (35), warga Dusun Kalisari, Desa Kalisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil sepeda motor Mio Gear bernomor polisi BE 2540 DBN milik Reva Shilvia Devi A, di Jalan Padat Karya, Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB
Ia mengatakan modus operandi pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di garasi depan rumah dengan cara membuka pintu pagar dan merusak kunci kontak sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 15 juta.
Lalu, korban melaporkan ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Lalu, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan melalukan penangkapan terhadap para pelaku.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Natar guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Musda 31 Agustus, Golkar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Besok |
![]() |
---|
Kesaksian Rustomi, Korban Selamat KM Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.