Berita Terkini Nasional

6 Kades di Gorontalo Buronan Polisi, Ada yang Kabur Lewat Jendela

Para kepala desa ini menjadi tersangka money politic dalam pemungutan suara ulang Pilkada Gorontalo Utara.

Tayang: | Diperbarui:
TribunGorontalo.com/AI Generated
KADES BURON - Kades tersangka kasus saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Gorontalo Utara menjadi buronan polisi setelah melarikan diri. 

"Kami masih melakukan pencarian," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kronologi Pelarian
 
Keenam kepala desa tersebut melarikan diri setelah masa penahanan mereka berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 21.00 Wita.

Meskipun pihak kepolisian telah menempatkan dua anggota di masing-masing rumah mereka untuk berjaga, para kepala desa berhasil mengecoh petugas.

Adrianto menjelaskan, "Ada yang lewat jendela kamar, dan ada pula yang berpura-pura hendak ke kamar mandi."

Keberhasilan mereka dalam melarikan diri disebabkan oleh kelengahan petugas yang berjaga, yang tidak melakukan pengawasan secara ketat di semua akses rumah.

Proses Hukum dan Implikasi

Saat ini, kasus dugaan korupsi ini telah masuk dalam ranah Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P21 pada 22 Mei 2025.

Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu lima hari untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri.

Adrianto menegaskan bahwa pengawasan yang kurang ketat menjadi faktor utama dalam pelarian para kepala desa.

"Meskipun telah ada personel yang ditugaskan, pengawasan tidak dilakukan secara terus menerus," ungkapnya.

Permintaan Bantuan kepada Masyarakat

Polres Gorontalo Utara meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan keenam kepala desa yang kini berstatus buron.

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat membantu dalam penangkapan para tersangka yang telah melarikan diri.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved