Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Ungkap Rudapaksa terhadap Anak SMP Bermula dari Chatting

Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengungkap jika kasus rudapaksa terhadap anak SMP bermula dari chatting.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Kapolresta Bandar Lampung ungkap jika kasus rudapaksa terhadap anak SMP oleh mahasiswa kampus swasta ini bermula dari chatting. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengungkap jika kasus rudapaksa terhadap anak SMP bermula dari chatting.

"Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi percakapan pada Desember 2024," beber Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu pada awal Januari 2025.

"Pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Riyacudu, Sukarame, Bandar Lampung," terusnya.

Di lokasi itu, korban dibujuk rayu hingga berhasil dirudapaksa.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung cokok mahasiswa kampus swasta di Kota Tapis Berseri yang rudapaksa anak SMP.

"Pelaku berinisial HJ (20), mahasiswa Universitas Swasta di Bandar Lampung, merudapaksa pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun," ungkapnya.

Korban dibujuk rayu sampai akhirnya dirudapaksa sampai dua kali.

Melalui serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (21/5/2025).

Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan dan merasa suka dengan korban,” tambah Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif dan tinggal di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved