Berita Lampung

Pria Paruh Baya Asal Sumsel Rudapaksa Bocah dengan Dalih Beri Uang Rp 1.000

Aksi rudapaksa itu terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
RUDAPAKSA - Pelaku RP (53) ditangkap usai merudapaksa anak di bawah umur berusia 5 tahun, Kamis, 22 Mei 2025.  

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved