Pemkot Bandar Lampung

Disdik Bandar Lampung Tunggu Regulasi dari Kemdikbud soal Putusan MK Biaya SD-SMP Swasta Gratis

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi mengatakan pihaknya siap mengikuti dan menjalankannya.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PUTUSAN MK - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico. Disdik Bandar Lampung Tunggu Regulasi dari Kemdikbud soal Putusan MK Biaya SD-SMP Swasta Gratis. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan menggratiskan biaya SD dan SMP sekolah swasta.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi mengatakan pihaknya siap mengikuti dan menjalankannya.

"Terkait keputusan MK, prinsipnya kita akan ikuti," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Ia menyebut pihaknya masih menunggu menunggu regulasi dari Kemendikbud terkait pemerintah harus menggratiskan biaya SD dan SMP sekolah swasta tersebut.

"Tapi kita juga masih menunggu regulasi dari Kemdikbud baik berupa Permen atau SE," ujarnya.

Senada dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico pun mengatakan pihaknya siap mengikuti dan menjalankan perintah dari pusat terseebut.

"Pada prinsipnya apa yang menjadi keputusan pusat akan kita jalankan," ujarnya.

Pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat terkait pemerintah akan membayar uang sekolah siswa yang bersekolah di sekolah swasta tersebut.

"Yang jelas kita tunggu dulu regulasi dari pusat," ucapnya.

Diketahui, Pada Selasa (27/5), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara-pemerintah pusat dan daerah-harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar".

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved