Berita Terkini Nasional

Beli iPhone 16 Pro Max, Pengusaha di Batam Malah Kena Tipu, Rugi Rp 133 Juta

Berniat memiliki iPhone 16 Pro Max, seorang pengusaha asal Batam bernama Ameng (51) malah kena tipu dan merugi hingga Rp 133,9 juta.

Kolase TribunBatam.id/YouTube
KASUS PENIPUAN: (foto kiri) Tersangka penggelapan iPhone, Alvin (2 kiri) ditangkap polisi Lubuk Baja di Surabaya, Sabtu (31/5/2025). (foto kanan) penampakan iPhone 16 Pro Max. Alvin diduga menipu pengusaha asal Batam, Ameng, hingga korban merugi Rp 133,9 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Batam - Berniat memiliki iPhone 16 Pro Max, seorang pengusaha asal Batam bernama Ameng (51) malah kena tipu dan merugi hingga Rp 133,9 juta.

Pelaku penipuan yakni Alvin Lie (22), menjanjikan akan mengirimkan 3 unit iPhone 16 Pro Max. Namun nyatanya, janji yang disampaikan Alvin hanya sebatas janji.

Alvin ternyata tak mengirim iPhone pesanan Ameng tersebut. Akibatnya, Ameng mengalami kerugian hingga Rp133,9 juta.

Diketahui, Ameng melakukan pemesanan tiga unit iPhone 16 Pro Max dan tujuh unit tambahan kepada Alvin.

Penyidik polisi juga membuka peluang adanya pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat potensi korban lainnya yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada 22 April 2025, ketika Ameng mentransfer Rp55,5 juta untuk pembelian tiga unit iPhone.

Setelah merasa percaya, Ameng kembali mentransfer Rp78,4 juta pada 5 Mei 2025.

Alvin menjanjikan pengiriman pada 7 Mei, namun hingga 8 Mei, barang yang dipesan tidak kunjung tiba.

Komunikasi dengan Alvin pun terputus, dan Ameng menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan pada 8 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan.

Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti transfer, polisi menetapkan Alvin sebagai tersangka.

Pelacakan keberadaan Alvin mengarah ke Surabaya, dan pada 24 Mei 2025, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Raya Panjang Jiwo Permai, Surabaya.

“Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap IPTU Noval Adimas, dikutip dari TribunBatam.id, Sabtu (31/5/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved