Berita Terkini Nasional

Beli iPhone 16 Pro Max, Pengusaha di Batam Malah Kena Tipu, Rugi Rp 133 Juta

Berniat memiliki iPhone 16 Pro Max, seorang pengusaha asal Batam bernama Ameng (51) malah kena tipu dan merugi hingga Rp 133,9 juta.

Kolase TribunBatam.id/YouTube
KASUS PENIPUAN: (foto kiri) Tersangka penggelapan iPhone, Alvin (2 kiri) ditangkap polisi Lubuk Baja di Surabaya, Sabtu (31/5/2025). (foto kanan) penampakan iPhone 16 Pro Max. Alvin diduga menipu pengusaha asal Batam, Ameng, hingga korban merugi Rp 133,9 juta. 

Imbauan Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti, termasuk rekening koran yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang elektronik dengan nilai besar.

“Pastikan bertransaksi hanya dengan pihak yang tepercaya dan hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima,” tegas IPTU Noval.

Atas perbuatannya, Alvin Lie dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Warga Batam Tertipu Ratusan Juta Karena Beli iPhone 16, Pelaku Ditangkap di Surabaya

Baca juga: Mahasiswa di Semarang Panik Seusai Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Ternyata Penipuan

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved