Berita Terkini Nasional
Beli iPhone 16 Pro Max, Pengusaha di Batam Malah Kena Tipu, Rugi Rp 133 Juta
Berniat memiliki iPhone 16 Pro Max, seorang pengusaha asal Batam bernama Ameng (51) malah kena tipu dan merugi hingga Rp 133,9 juta.
Imbauan Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti, termasuk rekening koran yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang elektronik dengan nilai besar.
“Pastikan bertransaksi hanya dengan pihak yang tepercaya dan hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima,” tegas IPTU Noval.
Atas perbuatannya, Alvin Lie dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Warga Batam Tertipu Ratusan Juta Karena Beli iPhone 16, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Baca juga: Mahasiswa di Semarang Panik Seusai Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Ternyata Penipuan
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
| Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Aslinya, Kuasa Hukum: Kami Serahkan Kepada Hakim |
|
|---|
| Postingan Hotman Paris Viral, Kasus Dugaan Penyekapan Anak oleh WNA Terungkap |
|
|---|
| Pemicu Sopir Angkot di Tanah Abang Dibakar Teman Sendiri, Sempat Terjadi Cekcok |
|
|---|
| Warga Heboh Lihat Masadira Duduk di Becaknya, Dikira Tidur Ternyata Meninggal |
|
|---|
| Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Rumah yang Terkunci, Sepekan Tidak Terlihat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Beli-iPhone-16-Pro-Max-Pengusaha-di-Batam-Malah-Kena-Tipu-Rugi-Rp-133-Juta.jpg)