Berita Terkini Nasional

Motif Pria di Kemayoran Nekat Siram Mantan Istri Siri Pakai Air Keras

Motif seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial F (35), nekat menyiram mantan istri sirinya, S (34), menggunakan air keras.

Dokumentasi Warta Kota
DISIRAM AIR KERAS: Motif seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial F (35), nekat menyiram mantan istri sirinya, S (34), menggunakan air keras. Tak hanya S, seorang pria yang diduga pacar baru S, yakni FDL (34) juga tak luput dari siraman air keras yang dilakukan F. Insiden penyiraman air keras tersebut terjadi tepatnya di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025) siang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Motif seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial F (35), nekat menyiram mantan istri sirinya, S (34), menggunakan air keras.

Tak hanya S, seorang pria yang diduga pacar baru S, yakni FDL (34) juga tak luput dari siraman air keras yang dilakukan F.

Insiden penyiraman air keras tersebut terjadi tepatnya di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025) siang.

Akibat siraman air keras tersebut, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian."

"Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban," tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).

Kapolres memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kejadian itu, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda.

Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menuturkan pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL," tuturnya.

Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. 

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain," ujar Kompol Agung Adriansyah.

Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Baca juga: Pria di Tuban Kabur Seusai Siram Air Keras ke Mantan Pacar, Polisi Buru Pelaku

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved