Berita Terkini Nasional

PKB Sindir Noel, 'Dulu Keras ke Koruptor, Sekarang Minta Dikasihani'

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews/Jeprima
SINDIR NOEL - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Ia menyindir aksi Noel yang dahulu keras kepada para koruptor, sementara kini minta dikasihani. 

"Dulu Noel berteriak keras meminta menteri korupsi dihukum mati, sekarang Noel malah minta dikasihani, permintaan Noel ini tidak mengedukasi rakyat untuk anti korupsi," kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Anggota partai PKB itu pun meminta Noel menghadapi kasus hukum yang menjeratnya secara ksatria. 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah salah satu partai politik di Indonesia yang didirikan pada 23 Juli 1998, tak lama setelah runtuhnya rezim Orde Baru.

PKB lahir dari semangat reformasi dan memiliki akar kuat dalam komunitas Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menilai permintaan amnesti yang diajukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, tidak memiliki urgensi. 

Upaya yang dilakukan Noel diharapkan tidak kembali mempermalukan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya minta Noel tidak membuat malu Presiden Prabowo dua kali. Noel di OTT KPK bersama belasan orang lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Presiden Prabowo juga sudah memecat Noel dan mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukumnya,” jelasnya. 

Abdullah menegaskan tidak ada alasan kuat bagi Presiden untuk mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, tidak ada urgensi apapun agar menerbitkan amnesti kepada Noel.

“Saya melihat tidak ada hal yang urgent dan strategis untuk memenuhi permintaan Noel itu. Dan saya pikir posisi DPR sampai saat sejalan dengan Presiden Prabowo untuk melanjutkan proses hukum dengan adil dan transparan oleh KPK,” ujarnya.

Dia mengungkit Ketua Relawan Jokowi Mania itu yang pernah berteriak keras agar koruptor dihukum mati.

Komentar Demokrat

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, pemberian amnesti untuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak beralasan.

Pasalnya, kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer adalah kasus pemerasan. Sedangkan amnesti tidak dapat diberikan bagi kasus-kasus korupsi hingga bandar narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved