Berita Terkini Nasional

PKB Sindir Noel, 'Dulu Keras ke Koruptor, Sekarang Minta Dikasihani'

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews/Jeprima
SINDIR NOEL - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel.  

Hal ini dikatakannya menyusul permintaan Noel yang berharap Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti atau pengampunan. 

"Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Hinca menuturkan, pemberian amnesti memiliki prosedur khusus. Pemberiannya pun tidak bisa sembarangan dan penuh pertimbangan.

“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang," ucap Hinca.

Adapun dalam kasus Immanuel Ebenezer, Hinca menilai tidak ada pertimbangan khusus yang dapat ditimbang Presiden Prabowo untuk memberikannya amnesti.

Terlebih, kasus korupsi ini dilakukan langsung oleh Noel yang notabenenya merupakan pembantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih.

"Perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara," tandas Hinca.

Simpan Bukti Keterlibatan Eks Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan K3

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK telah memiliki bukti keterlibatan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, atas kasus dugaan pemerasan.

Bukti keterlibatan Noel tersebut didapat KPK dari PPATK. Bukti tersebut diperkuat dengan pernyataan bawahan Noel, saat terkena operasi tangkap tangan alias OTT KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penangkapan Noel merupakan hasil pengembangan dari kegiatan OTT yang dilakukan sebelumnya.

OTT KPK merupakan metode penegakan hukum di mana seseorang ditangkap langsung saat sedang melakukan tindak pidana korupsi, atau sesaat setelahnya, berdasarkan bukti awal yang cukup. 

Dilansir TribunSumsel.com yang mengutip Tribunnews.com, Awalnya, tim KPK menangkap Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), saat sedang terjadi serah terima uang dari pihak perusahaan jasa.

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," jelas Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil interogasi terhadap IBM dan pihak lain yang tertangkap lebih dulu, nama Wamenaker Noel muncul, beserta bukti dugaan aliran dana Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved