Berita Terkini Nasional

Oknum Guru SD Peragakan Adegan Tak Senonoh di Depan 24 Muridnya

Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) memperagakan adegan tak senonoh di depan 24 muridnya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PELECEHAN MURID SD: Grafis ilustrasi, pelecehan. Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) memperagakan adegan tak senonoh di depan 24 muridnya. Tak hanya itu, oknum guru berinisial BEKD itu juga mempertontonkan video asusila dan juga melakukan pelecehan terhadap sejumlah muridnya. Tindakan bejat oknum guru tersebut terbongkar setelah satu di antara korban bercerita ke orang tuanya. Tak terima atas perlakuan oknum guru tersebut, orang tua korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke polisi. Kini, oknum guru SD itu telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) memperagakan adegan tak senonoh di depan 24 muridnya.

Tak hanya itu, oknum guru berinisial BEKD itu juga mempertontonkan video asusila dan juga melakukan pelecehan terhadap sejumlah muridnya.

Tindakan bejat oknum guru tersebut terbongkar setelah satu di antara korban bercerita ke orang tuanya. Tak terima atas perlakuan oknum guru tersebut, orang tua korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke polisi.

Kini, oknum guru SD itu telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Paulus Naatonis, mengonfirmasi penetapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak Jumat (30/5/2025). 

"Kita sudah jadikan tersangka dan ditahan sejak kemarin," ujar Paulus Naatonis kepada Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi, termasuk para korban dan tersangka BEKD.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, yang menyebabkan pihak kepolisian langsung mengambil langkah penahanan.

Selain menahan tersangka selama 20 hari ke depan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Paulus menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan tindakan gurunya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian memanggil dan memeriksa guru tersebut.

"Kita segera lengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa," tambahnya.

Sebelumnya, BEKD dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua pada 14 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI SD tempatnya mengajar.

"Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Selasa (20/5/2025).

Pertontonkan Video Asusila

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved