Berita Terkini Nasional
Tampang Penipu Pengusaha Batam, Alvin Lie Tak Kirim iPhone 16 Pro Max
Tampang Alvin Lie (22), terduga pelaku penipuan terhadap pengusaha Batam bernama Ameng (51), terkait jual beli iPhone 16 Pro Max.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Batam - Tampang Alvin Lie (22), terduga pelaku penipuan terhadap pengusaha Batam bernama Ameng (51), terkait jual beli iPhone 16 Pro Max.
Sudah terima transferan uang sebesar Rp 133,9 juta dari Ameng, Alvin Lie malah tak mengirimkan pesanan iPhone 16 Pro Max dan kabur ke Surabaya.
Diketahui, Ameng melakukan pemesanan tiga unit iPhone 16 Pro Max dan tujuh unit tambahan kepada Alvin.
Penyidik polisi juga membuka peluang adanya pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat potensi korban lainnya yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada 22 April 2025, ketika Ameng mentransfer Rp55,5 juta untuk pembelian tiga unit iPhone.
Setelah merasa percaya, Ameng kembali mentransfer Rp78,4 juta pada 5 Mei 2025.
Alvin menjanjikan pengiriman pada 7 Mei, namun hingga 8 Mei, barang yang dipesan tidak kunjung tiba.
Komunikasi dengan Alvin pun terputus, dan Ameng menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan pada 8 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan.
Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti transfer, polisi menetapkan Alvin sebagai tersangka.
Pelacakan keberadaan Alvin mengarah ke Surabaya, dan pada 24 Mei 2025, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Raya Panjang Jiwo Permai, Surabaya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap IPTU Noval Adimas, dikutip dari TribunBatam.id, Sabtu (31/5/2025).
Imbauan Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti, termasuk rekening koran yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang elektronik dengan nilai besar.
“Pastikan bertransaksi hanya dengan pihak yang tepercaya dan hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima,” tegas IPTU Noval.
Atas perbuatannya, Alvin Lie dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Warga Batam Tertipu Ratusan Juta Karena Beli iPhone 16, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Baca juga: Beli iPhone 16 Pro Max, Pengusaha di Batam Malah Kena Tipu, Rugi Rp 133 Juta
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
| Pelaku Siram Tiner Sebelum Lempar Bom Molotov ke Mobil Kades Hoho, Honda Civic Hangus |
|
|---|
| Kades Hoho Diteror OTK, Mobil Mewah Dilempar Bom Molotov, Beraksi Saat Sepi |
|
|---|
| 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, 1 Tewas dan 1 Alami Patah Tangan |
|
|---|
| Begal Bersenpi Tembak Korban Saat Beraksi di Toko Parfum Bandung, Pelaku Gagal Merampas Barang |
|
|---|
| Ketua DPRD Magetan Ditahan Bersama 5 Orang Kasus Korupsi Anggaran Pokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tampang-Penipu-Pengusaha-Batam-Alvin-Lie-Tak-Kirim-iPhone-16-Pro-Max.jpg)