Berita Terkini Nasional
Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan Tambang Buntut 17 Orang Tewas Akibat Longsor
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mencabut tiga perusahaan tambang yang beroperasi di lokasi kejadian pada Jumat (30/5/2025).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR - Buntut 17 orang meninggal dunia dalam peristiwa longsor yang terjadi di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mencabut tiga perusahaan tambang yang beroperasi di lokasi kejadian pada Jumat (30/5/2025).
Dedi Mulyadi menegaskan, pencabutan izin ini merupakan sanksi administratif kepada perusahaan atas tragedi yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Dia menilai perusahaan tersebut telah melanggar aturan pertambangan dan perizinan terkait risiko sehingga berakibat terjadi tragedi tanah longsor.
Berikut tiga perusahaan yang izinnya dicabut Pemprov Jabar:
1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.
2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dedi Taufik, menyatakan pencabutan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Selain itu, ini merupakan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
"DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa longsor yang terjadi di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Alasan Sebenarnya Remaja Bunuh Pacar hingga Buang Jasadnya ke Sungai, Cemburu |
|
|---|
| Pembunuh Wanita hingga Buang Jasad ke Sungai Bungo Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya |
|
|---|
| Ular Piton 5 Meter Ditemukan Sembunyi di Bawah Lantai Ruang Tamu Rumah Warga |
|
|---|
| Remaja Bunuh Pacar Gegara Sering Pergi ke Hotel Bareng Pria Lain, Mengaku Hamil |
|
|---|
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-gabungan-kembali-menemukan-dua-korban-tewas-dalam-bencana-longsor-di-kawasan-Gunung-Kuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.