Berita Lampung
Pria Duda Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id,Tanggamus - Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur inisial Bunga (13) yang terjadi di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB," kata Khairul, Sabtu (31/5/2025).
Dirinya menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu Pekon Kecamatan Pugung.
Bermula korban menginap di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan sedang dicari oleh kedua orang tuanya.
Karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa curiga.
Setelah dijemput, bukannya langsung ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.
Khairul mengungkapkan, setelah kejadian, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kota Agung.
“Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaus warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
Satlantas Polres Lamtim Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara |
![]() |
---|
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun |
![]() |
---|
Lakalantas, Rem Blong Truk Terguling di Tanggamus |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Pencurian Mobil di Tanggamus |
![]() |
---|
Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Ilhamudin Divonis Penjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.