Berita Lampung
Pria Duda Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Tanggamus
ASUSILA - YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus ditangkap aparat Polres Tanggamus karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa ia telah menduda dan mengakui perbuatannya sebab tidak dapat menahan syahwat, sehingga merencanakan penjemputan itu meski tidak di suruh oleh orangtuanya.
“Iya saya merencanakan setelah tahu korban menginap dan berpura-pura disuruh orangtuanya yang merupakan paman saya,” ucapnya.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Satlantas Polres Lamtim Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara |
![]() |
---|
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun |
![]() |
---|
Lakalantas, Rem Blong Truk Terguling di Tanggamus |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Pencurian Mobil di Tanggamus |
![]() |
---|
Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Ilhamudin Divonis Penjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.