Berita Lampung

Pria Duda Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Tanggamus
ASUSILA - YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus ditangkap aparat Polres Tanggamus karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. 

“Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tandasnya.

Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Sementara itu, tersangka  mengaku bahwa ia telah menduda dan mengakui perbuatannya sebab tidak dapat menahan syahwat, sehingga merencanakan penjemputan itu meski tidak di suruh oleh orangtuanya.

“Iya saya merencanakan setelah tahu korban menginap dan berpura-pura disuruh orangtuanya yang merupakan paman saya,” ucapnya. 

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved