Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Bos Sembako di Bekasi, Keluarga Korban Curiga

Pengakuan mengejutkan pelaku pembunuhan bos sembako yang akrab disapa Koh Alex di Bekasi, Jawa Barat, keluarga korban curiga telpon tak diangkat.

Kolase Tribunnews.com/TribunBekasi.com
BOS SEMBAKO DIBUNUH: Foto kolase, (kiri) penangkapan pelaku kejahatan, dan (kanan) lokasi penemuan jasad bos sembako yang dibunuh karyawannya. Pengakuan mengejutkan pelaku pembunuhan bos sembako yang akrab disapa Koh Alex di Bekasi, Jawa Barat, keluarga korban curiga telpon tak diangkat. Pelaku pembunuhan ternyata merupakan karyawan bos sembako. Insiden penemuan jasad Koh Alex tepatnya di Jalan Jatimakur, Pertigaan Bojong, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Pengakuan mengejutkan pelaku pembunuhan bos sembako yang akrab disapa Koh Alex di Bekasi, Jawa Barat, keluarga korban curiga telpon tak diangkat.

Pelaku pembunuhan ternyata merupakan karyawan bos sembako.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp 68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit telepon genggam (HP).

Insiden penemuan jasad Koh Alex tepatnya di Jalan Jatimakur, Pertigaan Bojong, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025). 

Pelaku pembunuhan juragan sembako bernama Alex ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Kurang dari 1x24 jam, kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tewasnya bos toko sembako (juragan sembako) di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat," ujar Fadillah, Senin (2/6/2025).

Juragan sembako merupakan korban pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. 

Pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pembunuh juragan sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Menurut Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouq Fadillah mengatakan pelaku pembunuhan juragan sembako tersebut diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. 

"Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku (pembunuhan juragan sembako) pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," kata Iptu Nurul Farouq, Senin (2/6/2025).

Dari pelaku pembunuhan juragan sembako, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp 68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit telepon genggam (HP).

Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motifnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap dia.

Istri anak curiga ditelpon tak diangkat

Polisi Resmob Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku pembunuhan juragan sembako di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved