Berita Lampung
Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah Tangkap 2 Pelaku Pencurian Gabah
Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Buyut Udik.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Gunung Sugih berhasil menggulung dua orang pelaku berinisial ML (25) dan HS (29), keduanya merupakan warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban AS (48) warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.19 WIB.
"Aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah pencurian 6 karung gabah atau padi di garasi rumah korban yang pada saat itu tidak berpagar," kata Yudi saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Yudi menjelaskan, pada pagi hari saat kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban bangun untuk melaksanakan salat subuh dan mendapati garasi rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah dicek, 6 dari 8 karung gabah milik korban telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta lebih, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Sugih.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Polsek Gunung Sugih mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.
“Kami menerima informasi bahwa dua pelaku berada di wilayah hukum Polsek Metro Timur. Setelah kami tindak lanjuti dan lakukan koordinasi, diketahui identitas kedua pelaku yakni ML (25), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, dan HS (29), juga warga Kampung Kedaton,” ungkap Yudi.
Dengan di backup oleh Tekab 308 Polsek Metro Timur, keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku kini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Musda 31 Agustus, Golkar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Besok |
![]() |
---|
Kesaksian Rustomi, Korban Selamat KM Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran |
![]() |
---|
Musda XI Golkar Lampung Digelar 31 Agustus, Bahlil Lahadalia Bakal Hadir Bersama 60 Pengurus DPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.