Berita Terkini Nasional
Diskon Tarif Listrik Batal dan Dialihkan ke BSU, Ini Penyebabnya
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif tarif listrik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif tarif listrik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.
Itulah yang menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi pada Juni dan Juli, yang bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani bilang, insentif tarif listik ini dialihkan ke bantuan subsidi upah (BSU).
Menurutnya, data untuk BSU ini sudah jelas sebab pernah dilakukan pada masa Covid-19.
"Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," papar dia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, pembahasan soal diskon tarif listrik berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nanti akan dilaporkan secara resmi. Sepertinya hari ini ada ratas, tunggu saja," ucap Jisman.
Jisman menegaskan, hingga kini Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apa pun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut.
Menurutnya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemaparan Menko Perekonomian kepada Presiden dalam rapat terbatas.
Setelah ada keputusan dari Presiden, barulah arahan akan diteruskan ke Kementerian ESDM, dan selanjutnya kepada PLN.
"Belum ada (arahan ke PLN). Itu kan dari Pak Presiden dulu lewat ratas, lalu dari Menko ke kami (Kementerian ESDM), baru ke PLN," jelasnya.
Penginapan Menteri
Sri Mulyani juga menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, uang perjalanan dinas bagi pejabat negara atau wakil menteri, pejabat eselon I dan eselon II khusus dalam kota berkisar Rp 75.000 sampai Rp 125.000.
Sedangkan untuk luar kota, senilai Rp 150.000 sampai Rp 250.000.
Lalu biaya penginapan di dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri dan pejabat eselon I berkisar Rp 2.140.000 sampai Rp 9.331.000.
Biaya penginapan untuk pejabat eselon II berkisar Rp 1.628.000 sampai Rp 4.911.000. Sementara untuk pejabat eselon III dan IV berkisar Rp 576.000 sampai Rp 3.731.000.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," tulis keterangan dalam beleid tersebut.
Biaya rapat pertemuan di luar kantor bagi menteri, setingkat menteri dan wakil menteri berkisar Rp 319.000 sampai Rp 789.000 untuk setengah hari.
Sedangkan untuk satu hari penuh, biaya pertemuan berkisar Rp 502.000 sampai Rp 1.046.000.
Kemudian untuk pejabat eselon I, II dan pejabat fungsional utama berkisar Rp 279.000 sampai Rp 650.000 biaya setengah hari.
Biaya rapat full satu hari berkisar Rp 432.000 sampai Rp 1.026.000. Sementara biaya rapat untuk pejabat eselon III ke bawah berkisar Rp 195.000 sampai 472.000 selama setengah hari. Biaya rapat satu hari antara Rp 310.000 sampai Rp 703.000.
Biaya perjalanan dinas luar negeri paling besar 792 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A, 774 dolar AS golongan B dan 583 dolar AS untuk golongan C.
Biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri atau one way dari Jakarta menuju negara perwakilan paling tinggi ialah ke Panama, senilai 5.231 per orang untuk penerbangan published, 10.511 untuk kelas business dan 10.511 untuk kelas first.
Sedangkan, untuk perwakilan ke Jakarta dari Panama ialah sebesar 5.379 untuk penerbangan published, 12.084 untuk business class dan 17.946 untuk first class. (tribun network/bel/wly)
Kades yang Dilaporkan Lecehkan Wanita Pengurus Dokumen Ancam Lapor Balik |
![]() |
---|
Kecurigaan Suami Diselingkuhi Terbongkar seusai Sadap HP Istri, Berujung Pembunuhan |
![]() |
---|
Gelagat Prabowo Terbaca Pakar Komunikasi Politik UGM Berseberangan dengan Jokowi |
![]() |
---|
Siswi SMA Anggota Paskibra Dihabisi karena Pelaku Takut Perbuatannya Terbongkar |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Pria Pembunuh Cucu 9 Naga Alberto Tanos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.