Berita Terkini Artis

Tersangka Nikita Mirzani Akan Dilimpahkan ke Jaksa pada 5 Juni 2025

Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya akan dilimpahkan ke Jaksa pada 5 Juni 2025.

Editor: taryono
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
RESMI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Tersangka Nikita Mirzani Akan Dilimpahkan ke Jaksa pada 5 Juni 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya akan dilimpahkan ke Jaksa pada 5 Juni 2025.

Pelimpahan juga akan disertai dengan berkas kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2025.

“Betul (5 Juni 2025 diserahkan ke jaksa),” tulis Ade Ary dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, proses pelimpahan ini sempat tertunda karena kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang dikabarkan sakit dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

“Untuk pelimpahan tahap dua ini masih menunggu kabar dari JPU-nya, karena informasi dari penyidik menyebutkan bahwa Nikita sedang dalam proses dirawat di rumah sakit,” ujar Syahron.

Berkas kasus Nikita Mirzani sebelumnya dinyatakan lengkap pada 28 Mei 2025.

 “Artinya, ada pernyataan dari jaksa penuntut umum kepada penyidik bahwa berkas telah lengkap secara formal dan materiil, sehingga layak untuk dimintakan pertanggungjawaban di depan majelis hakim,” lanjut Syahron.

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Mereka telah ditahan sejak 4 Maret 2025.

Sebelum masa penahanan diperpanjang, keduanya telah menjalani penahanan selama 60 hari.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved