Berita Terkini Nasional
BSU untuk Pekerja Rp 600 Ribu Cair Juni 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, besaran BSU untuk Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu akan dicairkan sekaligus.
Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk kategori penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.
Hal tersebut diketahui setelah Menaker Yassierli meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025).
BSU yang akan dicairkan pemerintah adalah bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya belum mereka supaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jumlah pekerja yang disasar dalam program tersebut mencapai 17,3 juta orang.
Pekerja yang masuk kelompok penerima akan mendapat BSU sebesar Rp 300.000 per bulan.
Namun, pencairan BSU dilakukan untuk periode Juni-Juli secara sekaligus atau dirapel sehingga pencairan hanya dilakukan satu kali.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat penerima BSU Juni-Juli 2025.
Di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU Juni-Juli 2025.
BSU tidak berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.
Pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan BSU pada Kamis (5/6/2025).
Pekerja yang telah memenuhi persyaratan cukup memantau rekening bank masing-masing untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk.
Selain itu, penting juga untuk mengikuti informasi resmi dari pihak kelurahan atau tempat kerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan guna mengetahui jadwal pencairan BSU secara lebih detail.
Untuk mendapatkan BSU, salah satu syarat utama adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi status mereka melalui platform resmi masing-masing. (Kompas.com)
Komentar Lawas Prabowo Subianto Soal One Piece Kembali Viral |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejagung terkait Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Teliti Ijazah Jokowi, Silfester Matutina: Abal-abal |
![]() |
---|
4 Pelajar SMK di Koja Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.