Berita Terkini Nasional

Rekam Jejak Tyasno Sudarto, Jenderal Purn TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran

Ternyata jenderal purnawirawan Tyasno Sudarto pernah menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Tribunnews.com/Aljazeera
TYASNO SUDARTO - Eks KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto membubuhi tanda tangan surat usulan Gibran diganti yang dikirimkan kepada MPR RI dan DPR RI, Senin (2/5/2025). Ternyata Tyasno Sudarto pernah menjabat jadi Kabais. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap rekam jejak Tyasno Sudarto, jenderal purnawirawan TNI yang tandatangani surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ternyata jenderal purnawirawan Tyasno Sudarto pernah menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Sebelum menjabat KSAD, Tyasno Sudarto telah malang melintang menduduki jabatan strategis di TNI AD.

Bahkan Tyasno Sudarto pernam menjabat Kabais TNI.

Setelah pensiun Jenderal Purn Tyasno Sudarto tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan Gibran dicopot dari posisi Wapres kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya.

Yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang berisikan usulan pemakzulan Gibran ini telah dikirim kepada pimpinan DPR RI, Puan Maharani, dan pimpinan MPR RI, Ahmad Muzani, pada Senin (2/6/2025).

Tyasno Soedarto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa (3/5/2025).

Dalam surat tersebut, Tyasno Sudarto dan tiga jenderal purnawirawan TNI yang lainnya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi acuan Forum Purnawirawan TNI untuk mendesak Gibran diganti.

Selain itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat publik gaduh.

Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan oleh Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, hingga Anies Baswedan.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Tyasno Sudarto itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved