Berita Lampung
Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Lampung Tengah Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku berinisial ORT warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial ORT (27) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, ORT ditangkap pada Rabu, 04 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku menjarah rumah korban berinisial BAH (32) warga Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat rumah itu dalam keadaan kosong," kata Dailami saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Dailami mengatakan, kejadian bermula saat rumah mertua korban yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sedang ditinggal atau dalam keadaan kosong.
Saat kejadian, kata Dailami, pelaku merangsek ke dalam rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang milik korban pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WIB.
Dikatakan Dailami, korban baru menyadari peristiwa tersebut keesokan harinya.
Korban mendapati saat kembali ke rumah pintu sudah dalam keadaan rusak serta barang-barang miliknya sudah hilang.
“Korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Sanyo warna biru abu-abu dan 1 tabung gas elpiji 3kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 juta,” lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Dari tangan pelaku, kami pun berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit mesin pompa air merk Sanyo milik korban," ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Polsek Terbanggi Besar Ringkus Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di SPBU |
![]() |
---|
Suara dari Sumur Ungkap Keberadaan Nenek-nenek yang Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.