Berita Lampung

Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Lampung Tengah Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku berinisial ORT warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DITANGKAP KURANG DARI 24 JAM - Pelaku pembobolan rumah kosong ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah pada Rabu, 04 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Pelaku berinisial ORT (27) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, ORT ditangkap pada Rabu, 04 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku menjarah rumah korban berinisial BAH (32) warga Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat rumah itu dalam keadaan kosong," kata Dailami saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

Dailami mengatakan, kejadian bermula saat rumah mertua korban yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sedang ditinggal atau dalam keadaan kosong.

Saat kejadian, kata Dailami, pelaku merangsek ke dalam rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang milik korban pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WIB. 

Dikatakan Dailami, korban baru menyadari peristiwa tersebut keesokan harinya.

Korban mendapati saat kembali ke rumah pintu sudah dalam keadaan rusak serta barang-barang miliknya sudah hilang.

“Korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Sanyo warna biru abu-abu dan 1 tabung gas elpiji 3kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 juta,” lanjutnya.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari tangan pelaku, kami pun berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit mesin pompa air merk Sanyo milik korban," ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved