Berita Terkini Nasional

Bobol Rekening Nasabah hingga Rp 7,1 Miliar, Benarkah Rafina Beraksi Sendiri?

Aksi nekat seorang eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci membobol rekening nasabah hingga Rp 7,1 miliar disebut dilakukannya sendiri.

|
Kolase TribunJambi.com
TERSANGKA: Rafina Salsabila (26) jadi tersangka pembobolan rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci senilai Rp7,1 miliar. Dari 27 rekening, Rafina (sebelumnya ditulis Regina) menggunakan modul pemalsuan tanda tangan hingga slip penarikan palsu. Aksi nekat seorang eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci membobol rekening nasabah hingga Rp 7,1 miliar disebut dilakukannya sendiri. Namun, benarkah hal tersebut? Banyak yang menduga, eks karyawati bernama Rafina Salsabila itu tidak beraksi seorang diri. 

Pelanggaran mereka berupa kelalaian dalam melaksanakan SOP, khususnya dalam proses penarikan tabungan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.

Sejauh ini, Polda Jambi menyebut Rafina Salsabila beraksi sendirian. 

Hal serupa juga dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi Yan Iswara Rosya .

Ia mengatakan, hasil investigasi internal Bank Jambi, kasus fraud tersebut dilakukan oleh pegawai secara mandiri dengan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan SOP.

Diimbau Tidak Panik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mendorong masyarakat tidak panik setelah ada kasus pembobolan uang nasabah Bank Jambi sebesar Rp 7,1 miliar.

"Bank Jambi sudah melakukan investigasi internal dan meningkatkan keamanan serta standar operasional prosedur (SOP) anti fraud," kata Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Ia mengatakan, hasil investigasi internal Bank Jambi, kasus fraud tersebut dilakukan oleh pegawai secara mandiri dengan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan SOP. 

Untuk mencegah kejadian berulang, OJK telah memberikan pembinaan melalui surat No. S-748/KO.1701/2024 tanggal 24 Oktober 2024 agar Bank Jambi senantiasa menjalankan SOP dengan baik dan meningkatkan fungsi pengendalian internal.

Sebenarnya, kata Iswara Bank Jambi telah memiliki SOP terkait proses penarikan dana nasabah, namun masih memerlukan kedisiplinan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

 "Kita minta seluruh lembaga Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan POJK No. 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti Fraud, termasuk Bank Jambi," tegasnya.

Rincian Uang yang Ditilep Rafina

Uang mantan Bupati Kerinci, Adirozal yang  diambil Rafina Salsabila (sebelumnya ditulis Regina), karyawati Bank Jambi cabang Kerinci sebesar Rp2,7 miliar.

Uang ini diambil Rafina dari 3 rekening Bank Jambi milik Adirozal selama periode September 2023-Oktober 2024.

Dengan rincian, Rekening pertama Rp1,7 miliar, rekening kedua Rp400 juta, rekening ketiga Rp600 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved