Berita Terkini Nasional

Bobol Rekening Nasabah hingga Rp 7,1 Miliar, Benarkah Rafina Beraksi Sendiri?

Aksi nekat seorang eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci membobol rekening nasabah hingga Rp 7,1 miliar disebut dilakukannya sendiri.

|
Kolase TribunJambi.com
TERSANGKA: Rafina Salsabila (26) jadi tersangka pembobolan rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci senilai Rp7,1 miliar. Dari 27 rekening, Rafina (sebelumnya ditulis Regina) menggunakan modul pemalsuan tanda tangan hingga slip penarikan palsu. Aksi nekat seorang eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci membobol rekening nasabah hingga Rp 7,1 miliar disebut dilakukannya sendiri. Namun, benarkah hal tersebut? Banyak yang menduga, eks karyawati bernama Rafina Salsabila itu tidak beraksi seorang diri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Aksi nekat seorang eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci membobol rekening nasabah hingga Rp 7,1 miliar disebut dilakukannya sendiri.

Namun, benarkah hal tersebut? Banyak yang menduga, eks karyawati bernama Rafina Salsabila itu tidak beraksi seorang diri.

Hal tersebut lantaran ada transaksi dengan nominal yang cukup besar, sehingga seharusnya diketahui sang atasan.

Diketahui, pada kasus pembobolan rekening nasabah ini, Rafina mengaku menggunakan uang nasabah sebesar Rp7,1 miliar sendirian.

Uang ini diambil Rafina Salsabila dari 27 rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci.

Tri, nasabah Bank Jambi mengaku khawatir dengan adanya kasus fraud ini.

"Selaku nasabah Bank Jambi saya khawatir dengan keamanan data hingga rekening. Kita tidak tahu apa-apa, tiba-tiba jadi korban pembobolan," katanya, Sabtu (7/6/2025).

Sementara terkait kasus fraud ini, Tri menduga tersangka tidak mungkin bermain sendirian.

"Transaksi dengan nominal besar, biasanya sepengetahuan atasannya. Jadi rasanya tidak mungkin Rafina sendirian," kata Tri.

Terlebih, kantor Bank Jambi itu hanya kantor cabang di kabupaten.

"Semua perlu ditelusuri, kantor cabang itu kecil, tidak mungkin atasannya tidak tahu jika ada transaksi dengan jumlah besar," imbuhnya.

Aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini dilakukan Rafina pada periode September 2023-Oktober 2024.

Dalam periode itu, Rafina mengambil uang Rp7,1 miliar dari 27 rekening nasabah.

Diketahui, selain Rafina, 7 teller dan satu head teller yang juga terlibat secara tidak langsung karena melanggar SOP, dikenai sanksi internal.

Mereka diturunkan jabatannya atau dipindah ke bagian yang tidak berhubungan dengan layanan nasabah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved