Berita Terkini Nasional
Jokowi Sebut Gibran Sepaket dengan Prabowo, Tak Terima Anaknya Dimakzulkan?
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut jika Gibran Rakabuming Raka satu paket dengan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Wapres saat ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut jika Gibran Rakabuming Raka satu paket dengan Prabowo Subianto, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini.
Sehingga, keduanya tak bisa dipisahkan. Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons wacana pemakzulan Gibran Rakabuming dari kursi Wapres saat ini.
Meski demikian, Jokowi juga menganggap jika desakan pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres, merupakan hal yang biasa.
Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025), dilansir Kompas.com.
Jokowi lantas mengungkapkan syarat-syarat presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan, yakni jika mereka melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujarnya.
Jokowi pun menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Gibran tersebut.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, desakan pemakzulan Gibran ini muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat itu, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” isi dalam surat tersebut.
Eks Ketua MK Sebut Gibran Akan Dilindungi Prabowo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama RI, Jimly Asshiddiqie, turut merespons pemakzulan Gibran.
Jimly menyatakan, sejatinya dalam upaya memakzulkan seorang kepala negara, baik itu presiden atau wakil presiden, harus ada mekanisme yang ditempuh.
"Prosedurnya bagaimana? Prosedurnya itu harus dimulai dari DPR. DPR lah yang harus memutuskan lebih dulu tuntutannya. Baru dibawa ke MK."
"Nanti kalau sudah diputuskan MK, dibawa lagi ke MPR. Diajukan oleh DPR," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Sejauh ini, secara tersirat, menurut Jimly, Forum Purnawirawan TNI sudah melakukan upaya yang tepat, yakni mengirimkan surat pemakzulan tersebut kepada DPR RI.
Namun menurut dia, yang harusnya disoroti yakni soal kesediaan 2/3 dari partai politik di parlemen membahas upaya pemakzulan tersebut.
Sementara, sebagian besar dari partai politik yang ada di parlemen merupakan gabungan Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Jadi langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga, kali dua per tiga harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi. Itu lho," kata dia.
"Nah sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen," beber dia.
Dari gabungan partai politik itu, bahkan kata Jimly, ketuanya merupakan kepala negara saat ini yakni Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Sehingga, menurut Jimly, Prabowo tetap akan melindungi Gibran dari desakan pemakzulan tersebut.
Apalagi, Gibran merupakan putra Jokowi dan Prabowo adalah mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Jokowi.
"Tapi saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho," kata dia.
"Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia (Prabowo) menjadi anggota kabinetnya," sambung Jimly.
Maka dari itu, Jimly merasa tidak mudah bagi Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran.
Dirinya menilai, apa yang disuarakan oleh para Purnawirawan TNI tersebut hanyalah ekspresi kemarahan yang realisasinya sulit diwujudkan.
"Jadi dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan (Presiden) saya rasa itu tidak mungkin (diwujudkan Pemakzulan Gibran)."
"Tidak mungkin Partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka 2 per 3 itu," kata dia.
"Gitu lho. Jadi ini supaya apa? Supaya ya kita fair ya. Kita melihat situasinya itu kayaknya ya ini hanya ribut-ribut aja gitu lho. Hanya ekspresi kemarahan aja. Tapi realisasinya rasanya tidak mungkin," tukas Jimly.
Baca juga: Ajudan Bantah Jokowi Dilarikan ke RS Jepang karena Idap Penyakit Langka
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Pengakuan Mengejutkan Prada Lucky Namo sebelum Meninggal Diduga Dianiaya Senior |
![]() |
---|
3 Calon Pekerja ABK Nekat Menceburkan Diri ke Waduk Demi Bebas dari Penyekapan Calo |
![]() |
---|
Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Dunia karena Sakit TBC |
![]() |
---|
Siasat 5 Pelaku Judi Online Akali Bandar untuk Menang, Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
KPK Tahan 2 Mantan Petinggi Hutama Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.