Berita Terkini Nasional
Identitas Pelaku Penyebar Video Penyiksaan Anjing di Sragen
Identitas pelaku yang sebarkan video penyiksaan anjing yang viral di media sosial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SRAGEN - Identitas pelaku yang sebarkan video penyiksaan anjing yang viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Sragen, pelaku inisial AH, seorang warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, Petrus Parnainggolan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (9/6/2025), menjelaskan bahwa AH mengaku mendapatkan video tersebut melalui aplikasi status saver.
Aplikasi ini secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat.
AH kemudian mengunggah video itu ke status WhatsApp dan menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan pecinta hewan yang berlokasi di Bogor.
Dalam percakapan tersebut, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu terjadi di Sragen.
"AH hanya menjawab: ‘Iya saya asli Sragen’, tanpa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi maupun waktu kejadian video tersebut," lanjut Kapolres.
Percakapan ini berujung pada unggahan di Instagram oleh pihak Rumah Singgah Clow, yang menampilkan foto AH sebagai terduga pelaku penyebaran video, dengan keterangan bahwa kejadian berlangsung di Sragen.
Akibat tekanan publik di media sosial, AH akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sragen juga tengah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Rumah Singgah Clow di Bogor untuk klarifikasi lebih lanjut dan menyelesaikan kesimpangsiuran informasi yang beredar.
Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan konten tanpa verifikasi, karena dapat memicu keresahan dan menyebarkan hoaks.
“Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Sidang Kasus “Tongtek Maut” di PN Pati Ricuh, Mobil Tahanan Diserang Massa |
|
|---|
| Anak Satpol PP Berhenti Sekolah Gara-gara SK Digadaikan Pimpinan Rp100 Juta |
|
|---|
| Reaksi Nurul Sahara Seusai Tahu Yai Mim Meninggal, Sampaikan Ucapan Duka Cita |
|
|---|
| Penyebab Yai Mim Tewas Dalam Tahanan, Polisi Beri Penjelasan Kronologisnya |
|
|---|
| Warga Geger, Niat Gotong Royong Malah Temukan Jenazah Sudah Kering Dalam Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/POSTINGAN-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Ahmad-Sahroni.jpg)