Berita Lampung
Pansus Tata Niaga Singkong: Tindak Tegas Pabrik Tapioka Langgar Instruksi Gubernur Lampung
Pemprov Lampung diminta menindak tegas pabrik tapioka yang melanggar instruksi Gubernur Lampung terkait harga singkong.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung diminta menindak tegas pabrik tapioka yang melanggar instruksi Gubernur Lampung terkait harga singkong.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas.
Diketahui, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menerbitkan instruksi gubernur yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 30 persen, tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci).
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan petani lokal.
Namun, fakta yang terjadi sebaliknya.
Ternyata masih ada pabrik tapioka yang mengabaikan aturan tersebut.
Menurut Mikdar, dalam sejumlah inspeksi yang dilakukan, ditemukan praktik rafaksi di lapangan masih mencapai angka 40 persen.
Angka ini jauh di atas batas maksimal 30 persen yang telah disepakati sejumlah pabrik bersama gubernur.
“Kami temukan di lapangan, dan berdasarkan laporan dari para petani, masih banyak pabrik yang tidak mengindahkan instruksi dan kesepakatan bersama gubernur soal harga singkong Rp 1.350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen,” kata Mikdar, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, saat menjual singkong, petani masih dipotong sampai 40 persen dan menerima harga di bawah ketentuan.
“Ini jelas sangat memberatkan mereka,” ujar Mikdar.
Persoalan lain, lanjut Mikdar, adalah ketidaksesuaian data antara laporan pabrik kepada pemerintah pusat dan kondisi riil di lapangan.
"Informasi yang kami terima menunjukkan data singkong yang dibeli pabrik tidak riil. Hal ini menjadi celah bagi pemerintah pusat untuk membuka keran impor singkong. Akibatnya, harga singkong lokal menjadi murah dan kalah bersaing dengan singkong impor," ungkap politisi Gerindra tersebut.
Menurut Mikdar, kondisi ini sangat merugikan petani singkong yang selama ini sudah berada dalam tekanan akibat harga yang rendah dan potongan yang tinggi.
Ia menilai perlu ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk memastikan data dan kondisi petani di lapangan benar-benar terpantau dengan baik.
“Kami minta pemerintah pusat segera turun langsung ke Lampung. Lihat bagaimana sulitnya petani bertahan dan lakukan pendataan ulang terhadap laporan dari industri,” tegasnya.
Dia menegaskan, sebagaimana kesepakatan bersama gubernur, bakal ada sanksi bagi industri yang melanggar kesepakatan.
"Hal ini akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi, sesuai visi-misi pemerintah untuk menyejahterakan petani," ucapnya.
Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung dibentuk sebagai respons atas berbagai keluhan petani terkait ketimpangan dalam tata niaga singkong.
Mikdar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mendesak adanya sanksi tegas terhadap pabrik-pabrik yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
“Kalau ada pabrik yang langgar instruksi, harus ada tindakan. Jangan biarkan petani terus yang jadi korban,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.