Polres Way Kanan

Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pencuri Ternak Sapi di Negeri Besar

Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pencuri hewan ternak di Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar.

Dokumentasi Polres Way Kanan
RINGKUS PENCURI - Jajaran Polres Way Kanan ringkus pencuri hewan ternak di Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pencuri hewan ternak di Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar.

"Tersangka inisial K (35) berdomisili di Kampung Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulangbawang Barat," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, Rabu (11/6/2025).

Ia menerangkan, modus pelaku yakni pada Kamis 5 Mei 2025, memotong tali rantai pintu kandang sapi menggunakan gunting pemotong besi.

Lalu membawa kabur satu ekor sapi betina jenis metal.

Tak lama setelah kejadian atau pagi harinya pukul 06.30 WIB Hariyadi menerima kabar dari cucunya an. Keyla yang bangun terlebih dahulu.

Saat melihat ke arah kandang sudah terbuka dan memberi tahu 1 satu sapi betina tidak ada di kandang.

Selanjutnya Keyla bergegas menuju kandang untuk melihat keadaan kandang sesampainya di lokasi kunci rantai yang sebelumnya digembok sudah dalam keadaan terbuka dan rantai untuk menutup pintu dalam keadaan terputus, atas kejadian tersebut Hariyadi melaporkan ke Polsek Negeri Besar.

Petugas yang menerima laporan dari korban langsung memeriksa TKP dan melakukan penyelidikan selanjutnya pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Kapolsek beserta anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kemudian pada Senin 9 Juni 2025 pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tim berhasil mengamankan laki-laki inisial K.

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku mengakui telah mencurisapi tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan," pungkas Kapolsek.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved