Berita Lampung
Kejari Lampung Tengah Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Sepupu Lurah Gunung Agung
Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra menyampaikan bahwa penunjukan tim jaksa dilakukan sebagai langkah profesional.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tindak pidana penusukan warga hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh Agus Sadewo (41) atau sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Penunjukan 4 jaksa tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025.
Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra menyampaikan bahwa penunjukan tim jaksa dilakukan sebagai langkah profesional dan sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 1 dan Pasal 109.
“Penanganan perkara ini kami kawal dengan tim jaksa yang berjumlah 4 orang, keempatnya kompeten dan berpengalaman. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini,” ujar Tommy, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Tommy menyebutkan, empat jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara ini adalah Alfa Dera, Wisnu Hamboro, Yuri Syah Putra, dan Ekareza Khadomi.
Dikatakan Tommy, keempatnya merupakan jaksa struktural senior yang telah menangani berbagai perkara berat di sejumlah daerah.
Salah satu jaksa yang ditunjuk yakni Alfa Dera, diketahui baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah.
Kendati demikian, rekam jejak Alfa Dera telah menangani kasus-kasus besar, termasuk beberapa kali menuntut hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan saat dirinya bertugas di Depok.
“Kami pastikan dengan 4 jaksa yang telah ditunjuk, seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan,” kata Tommy.
Tommy menambahkan, tersangka dalam kasus ini adalah Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Berkas perkara dari penyidik saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.
Jika telah lengkap secara formil dan materiil, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, kata dia, jika dinilai belum lengkap, akan diberikan petunjuk tambahan kepada penyidik, termasuk kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan unsur pidana lainnya.
Tommy menegaskan, proses koordinasi antara penyidik dan JPU akan terus dilakukan untuk menjamin kelancaran penanganan perkara.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini, Kejari Lampung Tengah membuka akses informasi melalui laman CMS Publik Kejaksaan RI di https://cms-publik.kejaksaan.go.id.
"Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penikaman hingga tewas di Pasar Gunung Agung , Kecamatan Terusan Nunyai yang berujung pembakaran rumah Kepala Kampung setempat.
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, pihaknya sudah menangkap Agus Sadewo (41), sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, Sukardi.
Penikaman yang dilakukan pelaku menyebabkan korban Surya meninggal dunia, Sabtu (17/5/2025) pagi.
Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah .
Selain pemeriksaan tersangka, Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Diketahui, buntut aksi penikaman yang dilakukan oleh Agus Sadewo, massa pun melakukan aksi pembakaran dan mengamuk di rumah Sukardi yang merupakan Kepala Kampung Gunung Agung (Lurah).
Menyikapi adanya aksi pembakaran seusai terjadi duel maut tersebut, Pande pun meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.