Berita Viral
Mahfud MD Tegaskan Pemakzulan Gibran Rakabuming Tak Harus Sepaket dengan Presiden Prabowo
Mahfud MD, sebut pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus sepaket dengan Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sebut pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus sepaket dengan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud lantas mengingatkan soal lengsernya Presiden kedua RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu tidak diikuti oleh wakilnya.
Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.
Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.
"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."
"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).
Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.
Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.
Jokowi Buka Suara
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) seolah mengisyaratkan jika ia tak terima jika putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, diwacanakan untuk dimakzulkan.
Jokowi secara tegas menyebut, jika Gibran Rakabuming satu paket dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sehingga, keduanya tak bisa dipisahkan. Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons wacana pemakzulan Gibran Rakabuming dari kursi Wapres saat ini.
Meski demikian, Jokowi juga menganggap jika desakan pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres, merupakan hal yang biasa.
Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025), dilansir Kompas.com.
Jokowi lantas mengungkapkan syarat-syarat presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan, yakni jika mereka melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujarnya.
Jokowi pun menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Gibran tersebut.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, desakan pemakzulan Gibran ini muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat itu, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” isi dalam surat tersebut.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Warga Minta Tolong Damkar Usir Hantu, Sebut Kerap Ganggu Anak-anak Mengaji |
![]() |
---|
Karier Oknum Drg Terancam Seusai Digerebek Berduaan dengan Pria Dalam Kamar |
![]() |
---|
Video Banyaknya Prestasi Kompol Arif Seakan Runtuh Seusai Istri Bongkar Aib |
![]() |
---|
Kecurigaan Suami Gegara Istri Kerap DLK, Oknum Dokter Gigi Wanita Digerebek |
![]() |
---|
Video Ketakutan Siti Mualimah Seusai Viral Tuntut Rp 25 Juta ke Guru Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.