Pilkada Pesawaran

Sengketa Pilkada Pesawaran Berlanjut, Gugatan Supriyanto-Suriansyah Diregistrasi MK

Mahkamah Konsitusi resmi meregistrasi gugatan perselisihan pemilihan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar
TEREGISTRASI - Tangkap layar surat registrasi Mahkamah Konstitusi soal gugatan Paslon Pilkada Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Mahkamah Konsitusi resmi meregistrasi gugatan perselisihan pemilihan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PAN.MK/e-ARPK/06/2025, permohonan tersebut dicatat pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.

Permohonan yang diajukan melalui sistem elektronik MK tersebut tercatat dalam register perkara dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Panitera MK Wiryanto, disebutkan bahwa permohonan ini diajukan oleh pasangan Supriyanto dan Suriansyah, yang memberi kuasa hukum kepada Anton Heri berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Mei 2025.

Gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Pesawaran sebagai pihak termohon.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling lambat empat hari kerja sejak permohonan dicatat.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved