Pilkada Pesawaran
Sengketa Pilkada Pesawaran Berlanjut, Gugatan Supriyanto-Suriansyah Diregistrasi MK
Mahkamah Konsitusi resmi meregistrasi gugatan perselisihan pemilihan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Mahkamah Konsitusi resmi meregistrasi gugatan perselisihan pemilihan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah.
Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PAN.MK/e-ARPK/06/2025, permohonan tersebut dicatat pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Permohonan yang diajukan melalui sistem elektronik MK tersebut tercatat dalam register perkara dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Panitera MK Wiryanto, disebutkan bahwa permohonan ini diajukan oleh pasangan Supriyanto dan Suriansyah, yang memberi kuasa hukum kepada Anton Heri berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Mei 2025.
Gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Pesawaran sebagai pihak termohon.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling lambat empat hari kerja sejak permohonan dicatat.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.