Berita Lampung

Anak di Bawah Umur Jadi Korban, Pemuda di Tanggamus Berbuat Asusila di Kontrakan 

Aparat Polres Tanggamus meringkus remaja inisial RA (18)  atas dugaan tindak kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Tanggamus
ASUSILA ANAK DI BAWAH UMUR - RA, warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap aparat Polres Tanggamus atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa (10/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Aparat Polres Tanggamus meringkus remaja inisial RA (18)  atas dugaan tindak kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi pada Selasa (10/6/2025) di kediaman terduga pelaku di kawasan Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, . 

RA diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.

"Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat dan bentuk komitmen kami dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, Jumat (12/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari warga bahwa korban sempat terlihat bersama seorang saksi membeli alat tes kesehatan di apotek wilayah Pulau Panggung.

Informasi tersebut memicu kekhawatiran keluarga.

Setelah mendapat pendampingan dari keluarga, korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya mengalami tekanan dari pelaku saat berada di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan.

Mendapat laporan tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus pada 30 April 2025. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya.

Saat ini, RA telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. 

Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas demi memberikan perlindungan hukum yang adil kepada korban,” tegas Khairul.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved