Berita Lampung

Hindari Potensi Kecelakaan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar 

Hingga Juni 2025  PT KAI (Kereta Api Indonesia) Persero Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 19 perlintasan liar.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi KAI Divre IV Tanjungkarang
TUTUP PERLINTASAN LIAR - Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban dengan menutup jalur perlintasan liar, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Hingga Juni 2025  PT KAI (Kereta Api Indonesia) Persero Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 19 perlintasan liar.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Jumat (13/6), mengatakan, terkait penutupan itu, PT KAI berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Dia melanjutkan, perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.

“Kami menutup perlintasan liar untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” ujarnya.

Upaya penutupan ditempuh menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa pada titik tersebut.

Tercatat hingga Juni 2025 ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.  

Dari kasus itu menyebabkan dua korban meninggal dunia, empat orang luka berat dan tujuh orang luka ringan. 

Pada periode yang sama juga terjadi sembilan kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. 

Ia mengatakan, pada tahun lalu 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.

Berdasarkan data PT KAI, dari kasus itu sebanyak lima orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan tiga  orang luka ringan. 

Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 3 luka berat dan 9 meninggal.

"Sebelum menutup perlintasan liar kami telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi," kata Zaki. 

Selain itu pihaknya juga telah memasang spanduk pemberitahuan. 

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut diminta  menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata Zaki. 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau untuk tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. 

Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Ini sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110  yang menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.


Berisiko dan Berbahaya 

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya. 

"Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal," kata Zaki. 

Jalur ilegal tersebut yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas. 

PT KAI Divre IV Tanjungkarang terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved