Berita Lampung

LLDikti Minta Kisruh di Universitas Malahayati Diselesaikan dengan Cara Musyawarah Mufakat

Prof Iskhaq mengharapkan agar kisruh di tubuh internal kampus Unimal tersebut, bisa diseelsaikan dengan musyawarah mufakat. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
MUSYAWARAH MUFAKAT - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (13/6/2025). Ia meminta konflik di Universitas Malahayati Lampung diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar, mengomentari kisruh yang terjadi di Universitas Malahayati (Unimal). 

Prof Iskhaq mengharapkan agar kisruh di tubuh internal kampus Unimal tersebut, bisa diseelsaikan dengan musyawarah mufakat. 

"Jadi solusi terbaik tentunya adalah musyawarah," kata Kepala LLDikti Wilayah II, Jumat (13/6/2025). 

"Karena itu masuk dalam tata kelola di kementerian, sekarang masalah pembinaan sudah tidak lagi di bawah LLDikti. Karena tugas fungsi (Tusi) LLDikti tidak sampai di level itu," tambahnya.

Menruutnya, permasalahan akan diserahkan kepada Kementerian Dikti Sainstek di bawah Direktorat Kelembagaan Kementerian Dikti Sainstek.

Adapun upaya yang terus dilakukan oleh direktorat kelembagaan adalah melakukan pembinaan terus secara kontinyu. 

"Jadi upaya untuk melakukan pembinaan terus dilakukan oleh Direktorat Kelembagaan, sejauh ini memang proses akademik berjalan dengan baik," kata Prof Iskhaq.

Sebelumnya DPC Peradi Bandar Lampung mengharapkan agar perseteruan antara pihak dari pengacara Osep Doddy dan Sopian Sitepu dalam mengawal kasus Universitas Malahayati (Unimal) diselesaikan dengan hati dan hati-hati. 

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya mengharapkan agar kedua belah pihak dari pengacara bisa diselesaikan dengan hati dan hati-hati. 

"Dalam konteks ini mari menyelesaikan dengan hati dan hati-hati," kata Bey Sujarwo. 

Apalagi ia mengatakan, klien dari dua pengacara tersebut ada hubungan keluarga. 

Akan tetapi karena ini masuk ranah publik yang mana di Lampung itu ada adat tatah titih gumanti, ada adab, norma, dan etika, ada kelaziman hingga kepatutan yang bisa menjawab, dengan harapan tidak sampai ke ranah hukum. 

Karena kalau sudah masuk wilayah publik, kasus konflik di Unimal tersebut dengan melibatkan banyak masyarakat.

Semua sudah menjadi konsumsi publik dengan menggunakan jasa kedua belah pihak. 

"Kalau sampai ranah hukum ada yang menang ada yang kalah, ada kepastian dan keadilan menurut pengadilan. Tetapi kita juga harus melihat tujuan hukum itu sendiri, kami berharap ada kearifan lokal bisa menjawab itu semua," pungkas Bey.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved