Bisnis
PTPN I Regional 7 Nyatakan Aset Lahan di Way Berulu Berkekuatan Hukum Tetap
Manajemen PTPN I Regional 7 nyatakan aset lahan di Way Berulu berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Manajemen PTPN I Regional 7 menanggapi aksi massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) yang menuntut hak atas lahan milik perusahaan di Kebun Way Berulu.
Melalui pernyataan resminya, Unit Kerja dari Subholding PTPN III ini menyatakan lahan yang dipersoalkan warga tersebut memiliki status yang jelas dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia.
“Jadi, soal status lahan yang diusik melalui unjuk rasa tadi, kami menyatakan status lahan itu klir (clear). Tidak ada perkara yang perlu diperdebatkan dalam hal hak kepemilikannya," ungkap Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).
"Kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan upaya pengalihan hak atas lahan tersebut, tidak ada opsi lain kecuali di Pengadilan," tekan dia.
"Sebab, kita tahu Indonesia adalah negara hukum. Dan sebagai unit kerja dari BUMN yang nota bene kepemilikan sahamnya milik negara, kami taat dan patuh kepada hukum yang berlaku,” terusnya.
Agus Faroni menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan oleh massa tersebut memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha, yakni HGU Nomor 04.
Secara kronologis, lahan tersebut diperoleh perusahaan (sebelum 1 Desember 2023 bernama PTPN VII) dari program nasionalisasi aset-aset eks. Perusahaan Hindia Belanda. Program nasionalisasi itu, tambah Agus, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor.86 Tahun 1958.
“Kita tidak mungkin mundur terlalu jauh ke zaman sebelum Belanda, ya. Sebab, kita ketahui perkebunan karet di Wabe (Way Berulu) ini sudah ada sejak zaman Belanda, termasuk pabrik karetnya," kata dia.
"Yang harus menjadi dasar hukum kita, bahwa program nasionalisasi aset-aset eks Hindia Belanda itu berlaku secara nasional. Jadi, tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk melakukan penguasaan tanpa proses hukum,” urai Agus Faroni.
Secara lebih terperinci, Agus Faroni menyebut aset PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu sejak dinasionalisasi, secara hukum diserahkan penguasaannya kepada Badan Pimpinan Umum (BPU) Republik Indonesia.
Lalu, BPU menyerahkan kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet yang kemudian mengusahakan untuk kepentingan nasional. L
alu, perusahaan yang menjadi lembaga ekonomi negara berbasis padat karya itu bermetamorfosis menjadi PTP X, hingga terakhir menjadi Unit Kerja PTPN I di bawah Regional 7.
“Sejarahnya sangat jelas dan klir. Melalui program nasionalisasi, aset eks. Belanda ini dikuasai secara hukum oleh BPU. Lalu, BPU menyerahkan kepada PPN. Terus, PPN berjalan sebagai lembaga ekonomi negara yang memberdayakan rakyat," papar dia.
"Antara lain untuk membuka lapangan kerja, memperluas hasil pembangunan, dan menyumbang devisa negara. Itu terus berlangsung hingga saat ini menjadi PTPN I Regional 7. Jadi, semua klir sehingga tidak ada keraguan haknya ada pada siapa,” sambungnya.
Dengan munculnya aksi sepihak oleh pihak lain, Agus Faroni menyatakan menolak segala bentuk upaya dengan model memaksakan diri.
PTPN
PTPN IV PalmCo-Aiken Jepang Targetkan PTBg Cofiring Commisioning Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Data Aplikasi Agoda, Bandar Lampung Jadi Destinasi Wisata Favorit Keluarga Indonesia |
![]() |
---|
PTPN I Proyeksi Tanam 50 Ribu Hektare Tanaman Kelapa untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
PalmCo Aktif Berdayakan 49 Ribu Anggota Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa |
![]() |
---|
PTPN I Sambut Positif dan Gaungkan Logo Berikut Tema HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.