Bisnis

PTPN I Regional 7 Nyatakan Aset Lahan di Way Berulu Berkekuatan Hukum Tetap

Manajemen PTPN I Regional 7 nyatakan aset lahan di Way Berulu berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia.

Dokumentasi PTPN I Regional 7
BERKEKUATAN HUKUM - Manajemen PTPN I Regional 7 nyatakan aset lahan di Way Berulu berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia. 

Hingga saat ini, Agus menyebut lahan tersebut masih produktif dan dikelola dengan prinsip good corporate governance (GCG) dengan melaksanakan seluruh kewajiban normatif sebagai entitas usaha.

“Kami jalankan amanah negara ini dengan prinsip GCG. Kami taat semua aturan atau regulasi yang ada, terutama membayar semua jenis pajak, melaksanakan CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan), dan menjadi simpul penting ekonomi kawasan. Dengan demikian, kami menyatakan apa yang dilakukan oleh para pihak tersebut tidak berdasar,” kata dia.

Merespons beberapa tuntutan dan wacana yang dibangun melalui aksi massa melalui DPRD Pesawaran, Agus Faroni mempersilakan dilakukan.

Namun, pihaknya akan berpijak kepada kebenaran fakta lapangan dan fakta hukum serta akan mempertahankan hak-hak yang diamanahkan oleh negara.

“Ya, silakan saja (unjuk rasa). Itu hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi. Asalkan, semuanya tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Hak kami untuk mempertahankan juga dilindungi konstitusi,” tutupnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
PTPN
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved