Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Ungkap Penipuan Modus Tawarkan Proyek Pekerjaan

Satreskrim Polres Tulangbawang cokok pelaku penipuan yang menggunakan modus menjanjikan proyek pekerjaan di dinas pendidikan Mesuji.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
COKOK PELAKU PENIPUAN - Satreskrim Polres Tulangbawang cokok pelaku penipuan yang menggunakan modus menjanjikan proyek pekerjaan di dinas pendidikan Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap kasus penipuan bermodus menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Mesuji.

"Pelaku berinisial FO (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan," terang Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jumat (13/6/2025).

Penipuan terjadi pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 16.30 WIB di kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam kasus penipuan ini berupa kwitansi pembayaran mobil mitsubishi Pajero warna putih tahun 2010 BE 1264 BT, senilai Rp 261 juta.

Berikut kwitansi pembayaran paket pekerjaan SD Negeri 2 Panca Jaya, Mesuji, Lampung dengan nilai paket 28 M + 2 paket PML sebesar Rp 240 juta.

"Hari Rabu (11/6/2025), petugas kami menangkap pelaku penipuan usai datang ke Mapolres Tulangbawang sekitar pukul 08.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.

Lalu dilakukan gelar perkara, kemudian sekira pukul 16.30 WIB langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

Lanjutnya, korban HS (55), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, mulanya bersilaturahmi ke rumah saksi LI (52), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Saat itu saksi menyampaikan ada orang yang menawarkan kepadanya proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dengan pagu sebesar Rp 2,8 miliar dengan dua paket pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp 370 juta.

Orang tersebut meminta untuk membeli proyek paket sebesar 20 persen dari pagu yang sudah dipotong pajak, sehingga uang yang dimaksud sebesar Rp 570.600.000. 

Korban memberitahu saksi bahwa hanya memiliki mobil Pajero dan uang tunai sebesar Rp 100 juta. Lalu hari Senin (15/7/2024), korban di telepon oleh saksi jika pihak penjual paket pekerjaan atau pelaku menerima mobil pajero dan uang sebesar Rp 100 juta.

"Hari Selasa (16/7/2024), korban bersama saksi bertemu dengan pelaku di rumah korban, dan setelah pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan penyerahan uang pembelian paket pekerjaan," lanjutnya.

"Hari Rabu (17/7/2024), pelaku datang ke rumah korban dan membawa mobil pajero serta uang tunai sebesar Rp 40 juta," papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah korban menyerahkan mobil Pajero dan uang tunai miliknya kepada pelaku, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak pernah ada dan hanya bualan dari pelaku saja untuk menipu korban.

"Pelaku penipuan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulangbawang.

Terancam dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

(TRIBUN LAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved