Berita Terkini Nasional

Peltu Lubis Mengaku Diajak Kopda Basarsyah Buka Lapak Judi Sabung Ayam

Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis mengaku diajak terdakwa Kopda Basarsah membuka lapak judi sabung ayam dan judi koprok.

|
Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KETERANGAN SAKSI -- Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian pada sidang perkara kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang dilakukan Kopda Basarsyah saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). 

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu persatu saksi yang dihadirkan secara bergilir.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.

"Mengenai perkara yang disnahkakam kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil kesini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu persatu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.

Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Basarsyah: 

1. Peltu Yun Heri Lubis

2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)

3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)

4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)

5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)

6. Herman, petani (warga sipil)

7. Topan Husada (warga sipil)

8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)

9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)

10. Nursamsiah, (warga sipil)

11. Meidi (warga sipil)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved